TANJUNG REDEB – Sebanyak empat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Berau mendapat saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Tiga TPS di antaranya di Kecamatan Sambaliung dan satu di Kecamatan Tanjung Redeb.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau Natalis Wada, menjelaskan, rekomendasi tersebut berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), ada kejadian atau keadaan yang mengharuskan dilaksanakannya PSU.
“Jadi tidak semua kejadian menyebabkan PSU, hanya beberapa kejadian saja. Kebetulan ada kejadian yang masuk dalam unsur PSU di Berau dan kami usulkan saran perbaikan,” jelasnya kepada Berau Post, Senin (19/2).
Adapun hal-hal yang menyebabkan PSU di Berau yakni adanya orang dari kabupaten atau provinsi lain yang mencoblos di Berau, namun Natalis tidak bisa menyebutkan asal KTP orang tersebut. Sesuai aturan ditekannya, tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, lokasi TPS harus sesuai dengan domisili di KTP, sehingga orang yang KTP-nya dari luar daerah tidak bisa mencoblos di Berau.
Memang diakuinya semua orang yang memiliki KTP masuk syarat menjadi pemilih, tapi belum tentu bisa untuk memilih di sembarang TPS. Ada dua hal yang perlu diperhatikan, yakni antara syarat sebagai pemilih dan syarat untuk memilih.
“Tapi tidak sedikit orang yang berpikir dia punya KTP dikira bisa memilih. Padahal syarat memilihnya belum terpenuhi. Itu yang jadi soal,” ungkapnya.
Belum lagi ada tiga kategori memilih yakni daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTB), dan daftar pemilih khusus (DPK). Menurutnya, DPK inilah yang banyak disalahpahami masyarakat, ketentuan DPK di samping punya KTP adalah domisilinya sesuai dengan lokasi TPS.
“Jadi kalau KTP di Kelurahan Tanjung Redeb tidak bisa memilih di kecamatan, kabupatan, atau provinsi lain,” tegasnya.
Lanjutnya, kekeliruan tersebut tidak ada unsur kesengajaan. Bisa saja penyelanggara atau pengawas pemilu kurang teliti sehingga terjadi kesalahpahaman, apalagi dalam hal ini DPTB dan DPK hanya disediakan 5 surat suara per TPS.
“Yang salah memilih ini ada di beberapa titik TPS, tapi saya belum bisa menyebutkan di mana saja,” katanya.
Yang jelas kata Natalis, saran perbaikan tersebut sudah dilayangkan ke KPU. Jika keadaan di lapangan terdapat unsur PSU, tinggal bagaimana KPU melakukan pemungutan ulang. Itu semua tentunya bukan kemauan Bawaslu dan KPU, tapi memang ada keadaan normatif yang masuk kategori saran perbaikan untuk PSU.
“Sementara tidak ada pelanggaran lain yang ditemukan selama pemilu 2024. Paling hanya hal-hal teknis yang tidak memengaruhi jumlah atau pemilihan suara ulang,” paparnya.
Sementara Ketua KPU Berau, Budi Harianto, membenarkan bahwa memang ada saran perbaikan dari Bawaslu Berau terhadap tiga TPS di Kecamatan Sambaliung dan satu TPS Kecamatan Tanjung Redeb.
Dijelaskannya, mekanisme PSU perlu disampaikan sebagaimana yang telah diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2024 secara berjenjang, mulai dari PTPS memberikan saran perbaikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), selanjutnya saran perbaikan itu dilakukan kajian ulang terhadap fakta-fakta di lapangan apakah memang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.
Apabila fakta-fakta di lapangan memenuhi untuk dilakukannya PSU, maka KPPS meneruskan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) malukan pemberitahuan adanya permohonan untuk melaksanakan PSU di TPS. Kemudian PPK akan mengajukan surat ke KPU untuk dilakukan PSU, selanjutnya KPU akan membuat berita acara pleno dan surat keputusan untuk dilaksanakan PSU.
Berdasarkan hasil kajian, PSU pun akan dilakukan di tiga TPS di Kecamatan Sambaliung. Pemilihan ulang ini rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (23/2) nanti.
Namun lanjut Budi, untuk saran perbaikan di Kecamatan Tanjung Redeb lantaran adanya kesalahpahaman di antara penyelenggara dan pengawas pemilu tidak memerlukan dilaksanakan PSU. Dimana pada versi PTPS ada KPPS yang dianggap tidak taat prosedur, bahwa ada warga yang membawa C pemberitahuan yang bukan miliknya. Setelah diklarifikasi oleh KPPS, memastikan bahwa orang tersebut memang dikenal dan merupakan warga di lokasi TPS tersebut, sehingga ditandai pada daftar hadir.
“Ada informasi yang tidak lengkap di antara petugas di TPS. Itu yang sementara ini kita cek di lapangan kebenarannya. Jadi tidak semua saran perbaikan dari Bawaslu terkait PSU itu bisa langsung dilaksanakan otomatis. Ada kajian-kajian yang harus dilaksanakan, apakah memang memenuhi syarat dilakukan PSU,” terangnya.
Tambahnya lagi, KPU juga sejak awal sudah bersiap terhadap kemungkinan dilaksanakannya PSU, dimana pihaknya telah menyiapkan 1.000 lembar surat suara tambahan pada setiap 5 jenis pemilihan. “Surat suara PSU sendiri memang sudah disiapkan,” tandasnya.
Melihat hal ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Peri Kombong, setuju jika memang ada unsur-unsur yang masuk kategori PSU. Kendati begitu, Bawaslu maupun KPU juga harus bisa memastikan bahwa tidak akan ada pelanggaran seperti politik uang dalam PSU tersebut.
“Jika PSU dilakukan, apakah yakin tidak akan ada kegiatan politik uang di sana? Apakah berjalan lancar tanpa terjadi kericuhan atau polemik nantinya?” tanyanya.
Adapun Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, mengaku belum mengetahui adanya saran perbaikan dari Bawaslu yang harus dilakukan salah satu TPS di Kecamatan Tanjung Redeb
Hal senada juga diutarakan Camat Sambaliung, Ahmad Juhri. “Saya belum ada informasi secara jelas terkait PSU. Karena masih fokus musibah kebakaran yang menimpa masyarakat di Kampung Pegat Bukur,” singkat Juhri. (*/aja/sam)
