TARAKAN – Tiga pria masing-masing berinisial OC (31), AM (27) dan AS (31) nekat melakukan pencurian triplek atau biasa disebut plywood di sebuah bekas gudang ekspedisi jasa pengiriman di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur.
Kejadian ini bermula, saat gudang ekspedisi tengah dalam masa perpindahan ke gudang baru di Jalan Mulawarman. Saat itu, salah satu karyawan melaporkan kepada bosnya bahwa telah terjadi tindakan pencurian, pada 1 Desember 2023. Adapun total plywood yang hilang sebanyak 89 lembar, dengan ketebalan 18 milimeter per 1 plywood.
Tadinya, plywood itu digunakan untuk meletakkan barang-barang pengiriman. Ketiga tersangka berhasil diamankan polisi pada 15 Januari 2024 di lokasi yang berbeda. OC berhasil diamankan di depan Makam Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Sedangkan AM dan AS diciduk di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur.
“Korban menanggung kerugian Rp 17 juta dan langsung membuat laporan. Lalu kita lakukan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mewakili Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Minggu (21/1).
Ketiga tersangka mengaku hanya mengambil 8 lembar plywood saja. Sementara 81 lembar plywood lain tidak diketahui tersangka. Diketahui para tersangka tinggal tak jauh dari gudang ekspedisi. Ketiganya mengambil plywood dengan cara masuk saat kondisi sepi, sekitar pukul 05.00 Wita melalui pintu depan.
Setelah mengumpulkan plywood di samping gudang, pada pagi harinya ketiga tersangka mengangkut menggunakan satu unit pikap yang mereka sewa. “Mereka satu kali angkut saja, sebenarnya yang hilang 89 lembar. Tapi mereka mengaku mencuri 8 plywood. Tapi ada pelaku lainnya yang masih kami identifikasi juga,” bebernya.
Setelah mengambil plywood, para pelaku sepakat menjualnya kepada salah seorang warga di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Satu lembar plywood dijual seharga Rp 50 ribu. Hasilnya, dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari. Diketahui, dalang dari pencurian ini yakni AM dan AS.
“Sementara mobil yang disewa itu juga kami amankan. Sekadar informasi, OC dan AM residivis kasus pencurian. Kami menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat dengan ancaman 4 tahun penjara,” sebutnya. (sas/uno)
