Categories Benuanta

Tiga Terduga Maling Tripleks Ditahan

TARAKAN–Tiga pria berinisial OC (31), AM (27), dan AS (31) nekat mencuri tripleks atau plywood di sebuah gudang bekas ekspedisi jasa pengiriman di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Kejadian ini bermula saat gudang ekspedisi tersebut tengah dalam masa perpindahan ke gudang baru di Jalan Mulawarman.

Saat itu salah satu karyawan melaporkan kepada bosnya bahwa telah terjadi tindakan pencurian, 1 Desember 2023. Adapun total plywood yang hilang sebanyak 89 lembar dengan ketebalan 18 milimeter per 1 plywood. Tadinya, plywood itu digunakan untuk meletakkan barang-barang pengiriman.

Ketiga tersangka berhasil diamankan polisi pada 15 Januari 2024 di lokasi berbeda. OC berhasil diamankan di depan Taman Makam Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. Sedangkan AM dan AS diciduk di salah satu rumah di Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur.

“Korban menanggung kerugian Rp 17 juta dan langsung membuat laporan. Lalu kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Minggu (21/1).

Ketiga tersangka mengaku hanya mengambil delapan lembar plywood. Sementara 81 lembar plywood lain tidak diketahui tersangka. Diketahui para tersangka tinggal tak jauh dari gudang ekspedisi.

Ketiganya mengambil plywood dengan cara masuk saat kondisi sepi pukul 05.00 Wita melalui pintu depan. Setelah mengumpulkan plywood di samping gudang, pada pagi harinya ketiga tersangka mengangkut menggunakan satu pikap yang mereka sewa.

“Mereka satu kali angkut saja, sebenarnya yang hilang 89 lembar, tapi mereka mengaku mencuri delapan plywood. Tapi ada pelaku lainnya yang masih kami identifikasi juga,” bebernya.

Setelah mengambil plywood, para pelaku sepakat menjualnya kepada seorang warga di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Satu lembar plywood dijual seharga Rp 50 ribu. Hasilnya, dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari. Diketahui, dalang dari pencurian ini ialah AM dan AS.

“Sementara mobil yang disewa itu juga kami amankan. Sekadar informasi, OC dan AM residivis kasus pencurian. Kami menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat dengan ancaman 4 tahun penjara,” sebutnya. (sas/kpg/kri/k8)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *