Categories Benuanta

Hanya 4 Lokasi Kampanye di Tarakan

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan sudah menentukan lokasi yang akan dijadikan kampanye rapat umum. Lokasi tersebut di Taman Berkampung, Kawasan Ratu Intan Pantai Amal, Pasar Tenguyun dan di lingkungan PT Sabindo Raya Gemilang.

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Tarakan, Herry Fitrian Armandita menegaskan, keempat lokasi tersebut dinilai strategis di Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan Barat dan Tarakan Tengah. Sementara di Kecamatan Tarakan Utara tidak ada tempat yang strategis.

Dalam menentukan lokasi rapat umum ini, KPU Tarakan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Kantaran beberapa lokasi tersebut merupakan aset dari pemerintah. Terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, sehingga terdapat biaya tambahan seperti retribusi parkir.

“Misalnya Taman Berkampung, karena itu kawasan wisata. Kalau ingin buat panggung tidak sembarangan, jangan sampai mengganggu aktivitas perdagangan di sana,” jelasnya, Senin (22/1).

Selanjutnya pihaknya mempersilahkan kepada seluruh peserta pemilu seperti parpol, calon legislatif perseorangan dapat melakukan kampanye rapat umum. Namun, hingga hari ini atau hari kedua kampanye rapat umum belum terdapat peserta pemilu yang melaksanakannya. “Belum ada yang melaksanakannya tapi jadwalnya sudah kami susun. Kalau untuk rapat umum mengikuti partai dukungan kepada presiden,” tegasnya.

Dalam kampanye rapat umum terbagi menjadi tiga zona. Wilayah Provinsi Kaltara berada di zona 3. Artinya jika terdapat calon presiden yang harus berkampanye saat itu. Maka partai pendukungnya di setiap provinsi maupun kabupaten kota turut mengikuti kampanye.

“Misalnya Capres nomor urut 3 berkampanye. Maka yang boleh kampanye di hari itu ialah partai dari PDI Perjuangan, Perindo, Hanura dan PPP. Besok misalnya di zona Kaltara itu, nomor urut 1 yang boleh hanya partai pengusungnya saja. Meliputi PKN, PKS, NasDem dan Ummat. Lalu besoknya Nomor 2 mengikuti lagi, Gerindra, Golkar, Garuda, Gelora, Demokrat, PAN dan lainnya,” sebutnya.

Sementara untuk parpol yang tidak mendukung keseluruhan Capres, yakni PKN dan Partai Buruh. Maka bebas melakukan kampanye rapat umum. Artinya, selama 21 hari tahapan kampanye rapat umum, kedua partai itu boleh melakukannya kampanye kapan saja.

“Kami imbau kepada parpol maupun caleg yang hendak melakukan kampanye. Agar melapor jauh-jauh hari ke KPU Tarakan, agar dapat dipastikan keamanannya oleh kepolisian,” pesannya. (sas/no)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *