Categories Utama

Honorer Gelapkan Uang Rp 583 Juta, Jumlah Kerugian dan Tersangka Diperkirakan Akan Bertambah

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau menetapkan satu tersangka berinisial EAY (43), seorang tenaga honorer di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemungutan retribusi pasar yang menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp 583 juta.

Diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup telah memanipulasi validasi bukti setor pembayaran retribusi dari perbankan, sehingga terlihat seolah-olah bahwa uang tersebut sudah disetorkan ke bank, padahal uang tersebut tidak disetorkan. Dalam pengakuannya, tersangka telah melakukan aksinya ini sejak 2016 lalu.

“Kerugian sebesar Rp 583 juta tersebut terhitung sejak 2016 hingga 2023. Jumlah total kerugian itu masih sebatas sementara. Karena diyakini Inspektorat bisa memastikan kerugian masih akan bertambah,” bebernya.

Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Hari menilai kemungkinan akan ada keterlibatan orang lain dalam aksinya tersebut, hingga kini tim penyidik telah mengantongi keterangan dari 22 orang saksi di antaranya kepala Pasar SAD, mantan kepala Pasar SAD, kepala Disperindagkop Berau, hingga penjabat yang memiliki keterkaitan dalam lingkup pekerjaannya.

PRESS RELEASE: Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rahadian Arif Wibowo, dan Kepala Seksi Intelijen, Dedi Riyanto, kemarin (20/2). (IZZA/BP)

Selain itu, berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada juga dua ahli yang dimintai keterangan, serta beberapa alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan. “Hasil perhitungan audit dari Inspektorat Berau. Besar kemungkinan tersangka masih akan bertambah,” kata Hari.

Dikatakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb selama 20 hari ke depan.

“Selama pemeriksaan lanjutan tersangka dilakukan penahanan. Karena dikhawatirkan mencoba kabur atau menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Tampak pelaku tidak berbuat banyak ketika tiba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (IZZA/BP)

Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said menegaskan, bahwa statusnya tersangka sebagai tenaga honorer di UPT Pasar SAD pasti diberhentikan. “Statusnya sebagai honorer pasti langsung diberhentikan. Untuk proses selanjutnya kami akan menyerahkan kepada penegak hukum,” ungkapnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Berau agar berhati-hati dan tetap mengikuti prosedur pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami tentu tidak ingin ada pegawai yang melakukan tindak pidana apapun, termasuk korupsi yang merugikan keuangan daerah,” imbaunya.

Sementara Kepala UPT Pasar SAD Disperindagkop Berau, Syaiddinoor, mengaku tidak bisa memberikan keterangan banyak terkait hal ini. “Saya belum bisa memberikan penjelasan apa-apa, mungkin lebih jelasnya langsung ke dinas saja,” ucapnya melalui sambungan telepon. (*/aja/sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *